Foto Dan Televisi Haram, Kenapa?

Nasehat Ahlus Sunnah FOTO DAN TELEVISI HARAM, KENAPA? ❱ Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no. 4513 ⓞ GAMBAR POLARIS/FOTOGRAFI • bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin. • Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera). [✘] Foto tersebut yang MEMBAHAYAKAN AQIDAH, [✘] keindahannya akan MEMBAHAYAKAN AKHLAK. → Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-hal yang darurat, seperti untuk • paspor, • KTP, atau kartu izin tinggal, • SIM, dll. → Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan. → Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya: • Menyerupai ciptaan allah, • dan bahaya terhadap aqidah dan akhlak Tanp...